Kamis, 03 Mei 2012

PERSYARATAN, KEWAJIBAN DAN HAK GURU

MAKALAH PROFESI KEPENDIDIKAN PERSYARATAN, KEWAJIBAN DAN HAK GURU Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Profesi Kepandidikan Semester 6B Disusun oleh: Diah Rahma Sari K7109054/03 Dyah Dwi Hapsari K7109065/09 Esti Puji Astuti K7109074/15 Hartina Apriyati K7109089/27 Indah Wahyu Ningrum K7109103/33 PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA 2012 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG MASALAH Seorang guru memiliki pekerjaan yang luhur dan mulia, baik diinjau dari segi masyarakat dan negara maupun ditinjau dari segi keagamaan. Guru sebagai pendidik adalah seorang yang berjasa besar terhadap masyarakat dan negara. Tinggi atau rendahnya kebudayaan suatu masyarakat, maju atau mundurnya tingkat kebudayaan suatu masyarakat dan negara, sebagian besar tergantung kepada pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh guru-guru. Makin tinggi pendidikan guru, makin baik pula mutu pendidikan dan pengajarn yang diterima oleh anak-anak, dan makin tinggi pula derajat masyarakat. Oleh sebab itu, guru harus berkeyakinan dan bangga bahwa ia dapat menjalankan tugas itu. Guru hendaklah berusaha menjalankan tugas kewajiban sebaik-baiknya sehingga dengan demikian masyarakat akan beranggapan yang positif bahwa tugas yang dimiliki guru begitu berat namun juga mulia. Pengahargaan masyarakat terhadap guru haruslah timbul karena perbuatan guru itu sendiri. Meskipun demikian, sukar pula hal itu terlaksana, jika perbaikan nasib, kehidupan, dan kedudukan guru-guru itu masih kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Untuk melaksanakan perbaikan dalam pendidikan dan pengajaran anak-anak pada khususnya, serta masyarakat pada umumnya, pemerintah, guru-guru, dan masyarakat harus saling mengerti dan bekerja sama dengan sebaik-baiknya. B. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimanakah persyaratan sebagai guru? 2. Apa sajakah kewajiban dan hak guru? BAB II PERSYARATAN, KEWAJIBAN DAN HAK GURU A. PERSYARATAN MENJADI GURU 1. Persyaratan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Persyaratan untuk menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1976 pasal 3 (H. Nainggolan, 1984 :49 – 51), sebagai berikut : a. Warga Negara Indonesia Apabila disangsikan tentang kewarganegaraan seorang pelamar, maka harus diminta bukti kewarganegaraannya, yaitu keputusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan yang menetapkan menjadi warga negara Indonesia. Apabila seorang warga negara Indonesia keturunan asing yang sudah mengganti namanya dengan negara Indonesia, harus dimintakan pula surat pernyataan ganti nama yang dikeluarkan oleh Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan. b. Berusia serendah-randahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun. Pelamar yang belum mencapai 18 (delapan belas) tahun atau melebihi 40 (empat puluh) tahun tidak dapat diterima sebagai calon Pegawai Negeri Sipil. Pelamar yang melebihi 40 (empat puluh) tahun hanya dapa diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil atas keputusan Presiden sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang dicantumkan dalam Akte Kelahiran tanggal lahir yang tercantum dalam surat tanda tamat belajar / ijazah. Apabla terdapat perbedaan tanggal atau tanggal kelahiran antara yang ercantum dalam akta kelahiran dan durat tanda tamat belajar / ijazah, maka tanggal atau yahun kelahiran yang tercantum dalam akte kelahiranlah yang digunakan. c. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatannya. Hukuman percobaan tidak termasuk dalam syarat yang dimaksud diatas. d. Tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menantang Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah. Gerakan manakah yang merupakan gerakan yang menetang, Undang Undang Dasar 1945, falsafah dan ideologi Negara Pancasila, Negara dan Pemerintah dinyatakan / diputuskan secara tegas oleh Pemerintah Pusat. e. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun instansi swasta. Seorang yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat baik di instansi pemerintah maupun instansi swasta tidak dapat diterima sebagai calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil. f. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau calon Pegawai Negeri Sipil. Seorang yang masih berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil / calon Anggota Bersenjata Republik Indonesia pada suatu instansi tidak dapat diterima untuk menjadi calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil pada instansi lain. g. Mempunyai kecakapan, keahlian, pendidikan, atau keahlian yang diperlukan. h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan POLRI setempat. i. Berbadan sehat yang dibuktikan dengn surat keterangan dokter. j. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. k. Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan. Dalam pengertian ini termasuk syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh instansi yang bersangkutan. Semua syarat-syaarat tersebut diatas herus dipenuhi oleh setiap pelamar. Apabila salah satu syarat diatas tidak dipenuhi oleh pelamar, maka lamarannya ditolak. 2. Persyaratan Guru Menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Selain persyaratan sebagai PNS, seperti tersebut diatas, jabatan guru juga memiliki persyaratan seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8. Pasal ini menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. a. Persyaratan Kualifikasi Akademik Mencermati pasal 9 undang undang ini, tersirat adanya persyaratan untuk menjadi guru minimal berijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D4), dengan tidak membedakan apakah itu guru SD, guru SMP,atau guru pada pendidikan menengah. Berdasarkan pengalaman, persyaratan ini memiliki sifat dinamis dalam arti dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Mungkin untuk saat ini ( tahun 2007) persyaratan diatas dianggap memadai, tetapi 10 tahun atau 20 tahun yang akan datang belum tentu persyaratan tersebut dianggap layak. Sekarang di masyarakat sudah berkembang wacana kualifikasi akademik untuk jabatan presiden. Ada gagasan bahwa kualifikasi akademik minimal untuk jabatan presiden adalah saarjana (S1). Gagasan ini telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Untuk yang pro mengemukakan berbagai alasan untuk mendukung kesetu juannya itu, sebaliknya bagi yang kontra juga mengutarakan berbagai argumen untuk memperkuat ketidaksetujuannya itu. Sekarang Anda bagaimana? Pro dan Kontra, mungkin diantara kalian ada yang pro dengan alasan “guru SD saja yang hanya mengurus peserta didik 1 kelas aja dituntut persyaratan minimal ijazah S1, apa logis jabatan presiden dibebaskan dari persyaratan kualifikasi akademik”. Sebagai pendidik murni tak perlu terjebak dalam hal-hal seperti itu. Kita harus bisa memilih dan memilah mana yang hakikat dan mana yang bukan, mana yang substansi mana yang bukan, mana yang esensi dan mana yang bukan. Saya bertanya kepada Anda, apakah persyaratan kualifikasi akademik(ijazah) merupakan substansi utnuk jabatan guru? Jika mengalami kesulitan menemukan jawaban pertanyaan itu diskusikan dengan teman teman Anda. b. Persyaratan Kompetensi Kompetensi yang wajib dimiliki guru disebutkan dalam pasal 10 yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Untuk gambaran masing-masing kompetensi, Anda dipersilahkan mempelajari unit 3. c. Persyaratan Sertifikat Pendidik Pada tahun 70-an, pengangkatan menjadi rujukan pertamanya adalah ijazah keguruan. Pada awal tahun 80-an Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) membuka program baru, yaitu program diploma (D1, D2, D3) dan program strata satu (S1). Lulusan ini selain berijazah juga mendapat setifikat akta. Persyaratan untuk menjadi guru berubah, selain ijazah akta mengajar merupakan rujukan pokok lulusan perguruan tinggi non guru ingin menjadi guru harus memiliki ijazah akta mengajar, baru bisa diangkat menjadi guru. Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Program akta yang selama ini telah berjalan, nampaknya akan berganti nama menjadi program sertifikasi. Program ini akan memberikan sertifikat pendidik kepada calon guru dan guru yang lulus uji kompetensi. d. Persyaratan Kesehatan Persyaratan ini meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Guru harus sehat jasmani, tidak berpenyakit terutama penyakit menular. Hal ini penting karena pekerjaan guru sehari-hari berinteraksi dengan peserta didik. Pernah terjadi kasus, seorang guru SD X terken penyakit menular. Guru tersebut tidak diperkenankan mengajar dan diberikan tugas tugas administrasi. Selain tidak berpenyakit, guru juga tidak cacat fisik (pincang misalnya) yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. Termasuk kesehatan jasmani adalah buta warna. Guru seharusnya tidak buta warna, mangapa ? Anda pasti sudah tahu jawabannya. Guru juga seharusnya sehat rohani (mental), tidak terganggu mentalnya (neurose) dan sakit jiwanya (psychose). Tugas guru tidakmungkin dilakukan oleh orang-orang yang mengidap neurose dan psychose. e. Persyaratan Kemampuan UntukMewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional. Persyaratan ini lebih mengarah pada tugas guru sebagai pengajar guru harus bisa mengutarakan peserta didiknya mencapai tujuan-tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Dengan berpegang pada hierarki tujuan pendidikan, tercapainya tujuan pembelajaran mengandung arti tercapainya tujuan kurikuler. Tercapainya tujuan kurikuler mengandung arti tercapainya tujuan lembaga dan tercapainya tujuan lembaga memiliki makna tercapainya tujuan pendidikan nasional. 3. Persyaratan Khusus a. Memiliki Akhlak Mulia Guru adalah panutan peserta didik. Secara ilmiah, peserta didik dibekali dengan dorongan untuk meniru. Meniru perbuatan yang buruk lebih mudah dilakukan daripada meniru perbuatan yang baik. Bagi peserta didik SD, lebih mudah meniru apa yang dilakukan gurunya daripada menerima penjelasan-penjelasa verbal dari gurunya. Agar peserta didik meniru hal yang baik maka guru wajib memiliki akhlak yang terpuji. Tujuan pendidikan nasional mengamanatkan pada guru untuk membentuk peserta didiknya agar memiliki akhla mulia (pasal 3 UU No 20 Tahun 2003). Bagaimana tugas ini dapat dilaksanakan guru, jika guru sendiri tidak berakhlak mulia. b. Memiliki Kewibawaan Perbuatan mendidik tidak dapat dilakukan atau akan sia-sia seandainya peserta didik tidak mengetahui kewibawaan pendidik. Tanpa kewibawaan, peserta didik akan berbuat sesukanya tanpa menghiraukan kehadiran si pendidik. Kewibawaan terutama muncul karena kemampuan yang muncul dari kepribadian seseorang. Kepribadian memancarkan ketersediaan, kesanggupan, ketrampilan, ketegasan, kejujuran, kesupelam, tanggung jawab dankerendahan hati merupakan sumber munculnya kewibawaan. Kewibawaan tidak dapat muncul hanya karena kepandaian atau ilmu pengetahuan yang cukup. Tidak dapat pula diukur dengan keadaaan jasmani yang tinggi besar atau dengan pangkat dan sebagainya. Tidak sedikit guru yang kewalahan menghadapi peserta didiknya karena tidak memiliki kewibawaan. Kewibawaan tidak sama dengan kekuasaan, meskipun dalam pemakaian sehari-hari sepintas lalu kelihatan sama. Hal ini disebabkan akibat keduanya sama yaitu patuh, tetapi akar dari kepatuhan itu berbeda. Kewibawaan itu muncul berakarkan pada kepercayaan, yaitu kepercayaan yang timbal balik. Pihak yang satu percaya bahwa si pemangku kewibawaan ini mampu melakukan sesuatu yang dipercayakan kepadanya dengan penuh tanggu jawab. Tidak ada keragu-raguan untuk mengakui kewibawaan tersebut. Pihak yang lain (si pemangku kewibawaan) percaya pada dirinya bahwa ia dapat melakukan tugas yang dibebankan kepadanya dan percaya bahwa pihak yang diluar dirinya akan sedia mengikuti kebijaksanaan yang dijalankannya untuk tujuan bersama. Kepercayaan ini menimbulkan keyakinan pada msing-masing pihak sehingga muncullah kesediaan menerima dan mematuhi pada satu pihak, dan kesediaan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab pada pihak yang lain. Kepercayaan yang timbal balik ini menimbulkan keyakinan dan kesediaan yang timbal balik pula. Kesediaan guru untuk membantu peserta didik dengan penuh ketekunan, kesabaran dan tanggung jawab sehingga peserta didik juga mematuhi apa yang diperintahkan kepadanya. Lalainya guru akan tanggu jawab menyebabkan berkurangnya kepercayaan peserta didik terhadap guru, ini berarti berkurangnya keyakinan peserta didik atas kemampuan guru dan berkurangpulalah kesediaan npeserta didik untuk mematuhi guru. Jika dihubungkan dengan kekuasaan, dalam kewibawaanpun harus ada kekuasaan. Guru telah memperoleh kekuasaan ini pada saat ia diangkat sebagai guru oleh pihak yang berwenang. Kekuasaan ini dapat digunakan pada saat terjadi pelanggaran oleh peserta didik. Jadi kekuasaan mendukung kewibawaan. Namun demikian kekuasaan yang ditujukan untuk keperluan mendidik haruslah berakar pada kepercayaan. Pada umumnya kekuasaan ini muncul karena “kekuatan” dan muncullah rasa takut akan kekuatan itu, maka akan menurut dan patuh. Disinilah letaknya perbedaan antara kewibawaan dan kekuasaan. Pada kewibawaan kepenurutan peserta didik atas dasar kesediaan dan kerelaan mematuhi si pendidik atau guru, tetapi kekuasaan atas dasar rasa takut. c. Memiliki Kesabaran dan Ketekunan Pekerjaan guru membutuhkan kesabaran dan ketekunan karena peserta didik yang dihadapi memiliki latar belakang yang berbeda-beda, baik latar belakang keluargha, ekonomi, sosial, budaya maupun kemampuan. Pribadi-pribadi dengan temperamen dingin lebih cocok untuk jabatan guru daripada individu-individu berteramen panas. d. Mencintai Peserta Didik Apapun yang dilakukan guru semata-mata didasarkan atas kecintaannya kepada peserta didik. Pemberian perintah, larangan, ganjaran, hukuman semua itu dilandasi rasa cinta kepada peserta didik agar peserta didik menjadi orang yang berguna bagi orang tua, masyarakat dan negara. B. KEWAJIBAN DAN HAK GURU 1. Kewajiban Guru a. Kewajiban guru sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diatur dalam UU No 8 tahun 1974 1) Pasal 4 Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. 2) Pasal 5 Wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. 3) Pasal 6 - Wajib menyimpan rahasia jabatan - Pegawai negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah yang berwajib atas kuasa undang-undang. b. Kewajiban guru sebagai pendidik Dalam UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003, ada sebutan tenaga kependidikan dan pendidik. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (pasal 1 ayat 5). Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (pasal 1 ayat 6). Jadi pendidik itu merupakan tenaga kependidikan, tetapi tenaga kependidikan belum tentu pendidik. Kewajiban pendidik menurut UU SISDIKNAS pasal 40 ayat 2: 1) Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis 2) Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan 3) Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. c. Kewajiban guru menurut UU No. 14 Tahun 2005 (Undang-undang Guru dan Dosen) Pasal 20 UU ini mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: 1) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran 2) Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. 3) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajarn. 4) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika 5) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 2. Hak guru a. Hak Guru Sebagai PNS (Menurut UU No 8 Tahun 1974) 1) Pasal 7 : Berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. 2) Pasal 8 : Berhak atas cuti. 3) Pasal 9 : a) Bagi mereka yang ditimpa oleh suatu kecelakaan dalam dan karena tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan. b) Bagi mereka yang menderita cacat jasmani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi, berhak memperoleh tunjangan. c) Bagi mereka yang tewas, keluarga berhak memperoleh uang duka. 4) Pasal 10 : pegawai negeri yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun. b. Hak Guru Sebagai Pendidik (Menurut UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 ayat 1) : 1) Memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. 2) Memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. 3) Memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. 4) Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual. 5) Memperoleh kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. c. Hak Guru Menurut UU No 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat 1 1) Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. 2) Mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. 3) Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. 4) Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. 5) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan. 6) Memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sangsi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang undangan. 7) Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. 8) Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi. 9) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. 10) Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan / atau. 11) Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. d. Hak Guru di Daerah Khusus Pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak : 1) Kenaikan pangkat rutin secara otomatis. 2) Kenaikan pangkat istimewa satu kali. 3) Perlindungan dalam melaksanakan tugas. 4) Pindah tugas setelah bertugas 2 tahun dan tersedia guru pengganti (pasal 29 ayat 3). BAB III PENUTUP KESIMPULAN Persyaratan menjadi guru, antara lain : 1. Persyaratan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Persyaratan untuk menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1976 pasal 3 (H. Nainggolan, 1984 :49 – 51) 2. Persyaratan Guru Menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005, yaitu : a. Persyaratan Kualifikasi Akademik b. Persyaratan Kompetensi c. Persyaratan Sertifikat Pendidik d. Persyaratan Kesehatan e. Persyaratan Kemampuan UntukMewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional. 3. Persyaratan Khusus a. Memiliki Akhlak Mulia b. Memiliki Kewibawaan c. Memiliki Kesabaran dan Ketekunan d. Mencintai Peserta Didik Kewajiban dan hak guru 1. Kewajiban Guru a. Kewajiban guru sebagai PNS yang diatur dalam UU No 8 tahun 1974 pada : pasal 4, pasal 5, pasal 6. b. Kewajiban guru sebagai pendidik dalam UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003. c. Kewajiban pendidik menurut UU SISDIKNAS pasal 40 ayat 2. 2. Hak guru a. Hak Guru Sebagai PNS (Menurut UU No 8 Tahun 1974) pada pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10. b. Hak Guru Sebagai Pendidik (UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 ayat 1). c. Hak Guru Menurut UU No 14 Tahun 2005 Pasal 14 ayat 1. d. Hak Guru di Daerah Khusus Pasal 29 ayat 1.